Keberhasilan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 3C


Jawapes Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek Jajaran di dalam periode awal tahun 2020, berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan jalanan yang meliputi, " Curat, Curas dan Curanmor (3C), " di wilayah hukumnya, hal ini merupakan suatu prestasi.

Selain mengamankan berbagai jenis barang bukti dan belasan motor hasil kejahatan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Polsek Jajaran juga berhasil menangkap 13 pelaku kejahatan jalanan, ungkap AKBP Ganis Setyaningrum, S.SI, M.H, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi Kompol A. Faisol Amir Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak, (17/ 01 /2020).

Dari 13 pelaku kejahatan jalanan ini, ada 4 pelaku yang merupakan residivis. Barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku yaitu 13 unit motor, 5 unit sepeda angin, uang tunai Rp 7 juta, senjata tajam (Sajam), handphone, kunci T, tas dan lain lainya, jelasnya.

AKBP Ganis Setyaningrum menerangkan, terkait kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) khususnya di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini ada 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebagian besar kejadiannya di daerah Asemrowo dan Krembangan Surabaya terutama di jalan Kalianget dan Margomulyo Surabaya.


Para pelaku melakukan aksinya pada jam - jam tertentu dan situasinya dalam keadaan sepi diantara sekitar jam 04.00 WIB hingga sampai 11.00 WIB, di saat penghuni sedang melakukan aktivitas, tegasnya.

Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan melakukan peningkatan kegiatan patroli di jam - jam tersebut dengan melakukan sambang dilokasi yang sepi untuk sosialisasi kepada masyarakat, sambungnya.

" Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan sebelum melakukan aktivitas di luar rumah, harus terlebih dulu mengecek barang - barang miliknya di dalam rumah dan betul - betul memastikan pintu rumah dan pagar telah terkunci, " pungkasnya.

( Dedy )

Posting Komentar

0 Komentar